Laman

Senin, 30 Juni 2014

PELANGGARAN HAK ASASI PETANI




Sebelum saya membahas tentang Hak Asasi Petani saya akan menjelaskan tentang apa pengertian dari Hak Asasi Manusia.
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Contoh kasus yang tentang hak asasi bias dilihat di link ini :

Pelanggaran Hak Asasi Petani & Warisan Buruk Masalah Agraria di Bawah Rezim SBY

http://www.spi.or.id/?p=6671

Komentar :

Menurut saya ini sangat menyedihkan karna para petani di Indonesia kehilangan budaYa atau identitasnya. Sementara Negara Indonesia adalah Negara yang terkenal dengan Negara Agrarisnya, tapi dengan pelanggarannya seperti Negara ini akan semakin kehilangan citra Agrarisnya di mata Dunia. Banyak Import yang dilakukan Indonesia seperti bahan pangan itu menurut saya kurang bagus karna kurangnya pemanfaatan di Negara ini. Terutama berikanlah semaksimal mungkin untuk para petaninya jangan hanya bisa memperdaya mereka tanpa memberika upah yang cukup untuk mereka. Kalau Negara ini terus seperti ini bagaimana untuk kedepannya Negara ini akan lebih baik kah atau semakin burukkah ?...

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

0 komentar:

Posting Komentar