Laman

Sabtu, 29 Maret 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi


Pengertian Hukum dan Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat dikontrol. Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :


Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.


Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.


Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain:

    Hukum pidana
    Hukum perdata
    Hukum acara

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Dibawah ini pengertianekonomi menurut beberapa ahli :


Abraham Maslow, Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien


Adam Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.

Hubungan Hukum dan Ekonomi

Didalam proses ekonomi kita pasti mengenal istilah bisnis, dan sebelum ada uang manusia di dunia sudah melakukan proses ekonomi yaitu yang kita kenal dengan barter (sistem tukar menukar). Banyak faktor yang menunjang untung terjadinya proses bisnis, antara lain adalah faktor ekonomi , manajemen, politik dan yang paling penting adalah hukum. Menurut Kansil (1989) hukum menjadi sangant penting dalam bisnis karena dalam melakkan suatu usaha kecim maupun besar harus berdasarkan hukum yang berlaku, karena tidak akan ada pihak yang ingin dirugikan.

Pada kenyataannya, pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi. Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan.

Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.

Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.

Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

Perirtiwa Hukum dan Ekonomi

Menurut UU No. 8 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dallam wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Kansil (1989) hukum dalam Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenaai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain mengetur tentang perusahaan. Sumber hukum perusahaan yaitu setiap pihak yang menciptakan kaidah kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain adalah Badan Legislatif, pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan  yurisrrudensi, masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi dalam bidang usaha,

Berikut contoh peristiwa hukum dan Ekonomi dalam perusahaan yang dikutip dari hukumonline.com edisi 19 September 2013 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523a5e2adb1be/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-ie-pos-i-di-bandara-soetta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan praktik monopoli dan diskriminasi layanan e-pos di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemarin, Selasa (18/9), KPPU menggelar sidang perdana pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukanAngkasa Pura II. Pemeriksaan dilakukan seputar penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandara Soetta.

Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenan yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Angkasa Pura II dan tenan yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenan. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.

Adalah PT Telkom Tbk yang menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal penggunaan sistem e-pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Proposal tersebut diterima oleh Angkasa Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh tenan sehingga semua tenan yang berada di Bandara Soetta wajib menggunakan sistem ini.

Tetapi, berdasarkan temuan KPPU atas pemeriksaan yang sudah dilakukan, Angkasa Pura II diduga melanggar Pasal 15 ayat (2), pasal 17, dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenan wajib membayar sebesar Rp1.350.000 per bulan kepada Telkom. Dari jumlah itu, Telkom harus menyetor 250 ribu kepada Angkasa Pura II.

Angkasa Pura II diduga melakukan pemaksaan kepada tenan karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli kekuasaan. Selain itu, juga turut melakukan diskriminasi terhadap operator lain yang ingin masuk menjadi rekanan Angkasa Pura II.

Dalam kasus ini, Angkasa Pura merupakan Terlapor I dengan Telkom menjadi Terlapor II. Selain Angkasa Pura II, Telkom juga diduga melanggar pasal 17 dan pasal 19 huruf c dand UU No. 5 Tahun 1999. Telkom diduga hanya 'turut berperilaku' mendukung terlaksananya pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPPU. "Ada informasi yang diterima ke KPPU dari masyarakat, makanya KPPU lakukan pemeriksaan," kata Junaidi.

Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf mengatakan sebelum sidang dilakukan, KPPU telah memanggil beberapa perusahaan yang terkait langsung dengan bisnis bersama Angkasa Pura II. Sementara perkara ini muncul, diakui Syarkawi merupakan hak inisiatif dari KPPU. "Proses pembuktiannya tunggu saja, pasal dugaannya jelas tadi di dalam persidangan," kata Syarkawi.

Kepala Biro Hukum Angkasa Pura II, Jaya Tahoma Sirait mengaku akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Ia mengklaim Angkasa Pura II menjalankan bisnis sesuai dengan proses yang berlaku serta peraturan perundang-undangan.

"Kami akan mempelajari apa yang diduga dilanggar. Tapi pemahaman kami, menurut proses bisnis yang berlaku di Bandara, sudah sesuai dengan proses yang berlaku di peraturan, baik itu UU Penerbangan dan aturan tentang usaha di bandara," jelas Jaya.

Jaya justry khawatir kemungkinan investigator (KPPU) belum memperoleh data yang lengkap, terutama mengenai tuduhan diskriminasi terhadap operator lain. "Kami berharap dalam pertimbangan berikutnya akan jelas dan Majelis Komisi bisa mempertimbangkan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar