Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum merupakan suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat dikontrol. Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum
yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan
hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak
hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah,
(5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata
hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain:
Hukum pidana
Hukum perdata
Hukum acara
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi
terhadap barang dan jasa. Dibawah ini pengertianekonomi menurut beberapa ahli :
Abraham Maslow, Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian
yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui
penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta
teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Adam Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan
sebab adanya kekayaan negara.
Hubungan Hukum dan Ekonomi
Didalam proses ekonomi kita pasti mengenal istilah bisnis,
dan sebelum ada uang manusia di dunia sudah melakukan proses ekonomi yaitu yang
kita kenal dengan barter (sistem tukar menukar). Banyak faktor yang menunjang
untung terjadinya proses bisnis, antara lain adalah faktor ekonomi , manajemen,
politik dan yang paling penting adalah hukum. Menurut Kansil (1989) hukum
menjadi sangant penting dalam bisnis karena dalam melakkan suatu usaha kecim
maupun besar harus berdasarkan hukum yang berlaku, karena tidak akan ada pihak
yang ingin dirugikan.
Pada kenyataannya, pengertian hukum bisnis lebih sering
diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di
ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi. Hukum bisnis dapat
dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas
tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan
secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan.
Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis.
Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau
badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan
ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi
secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan
dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.
Pengertian hukum bisnis secara umum adalah
peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk
mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan
industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan
dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.
Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah
untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan
ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang
bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Perirtiwa Hukum dan Ekonomi
Menurut UU No. 8 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1, Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan
oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dallam wilayah negara Republik
Indonesia.
Menurut Kansil (1989) hukum dalam Perusahaan adalah semua
peraturan hukum yang mengatur mengenaai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan
KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain mengetur tentang perusahaan.
Sumber hukum perusahaan yaitu setiap pihak yang menciptakan kaidah kaidah
mengenai hukum perusahaan, antara lain adalah Badan Legislatif, pihak yang
mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak, hakim yang memutus perkara yang
menciptakan yurisrrudensi, masyarakat sendiri
yang biasa menciptakan kopensi dalam bidang usaha,
Berikut contoh peristiwa hukum dan Ekonomi dalam perusahaan
yang dikutip dari hukumonline.com edisi 19 September 2013
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523a5e2adb1be/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-ie-pos-i-di-bandara-soetta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan
mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan praktik monopoli dan
diskriminasi layanan e-pos di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemarin, Selasa
(18/9), KPPU menggelar sidang perdana pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga
dilakukanAngkasa Pura II. Pemeriksaan dilakukan seputar penyediaan jaringan
telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandara Soetta.
Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui
pemasukan dari tenan yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian
kerjasama antara Angkasa Pura II dan tenan yang membuka usaha di bandara,
Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh
tenan. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima
Angkasa Pura II.
Adalah PT Telkom Tbk yang menjadi rekanan Angkasa Pura II
dalam menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal
penggunaan sistem e-pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Proposal tersebut
diterima oleh Angkasa Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada
seluruh tenan sehingga semua tenan yang berada di Bandara Soetta wajib
menggunakan sistem ini.
Tetapi, berdasarkan temuan KPPU atas pemeriksaan yang sudah
dilakukan, Angkasa Pura II diduga melanggar Pasal 15 ayat (2), pasal 17, dan
pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Dalam penggunaan sistem tersebut,
semua tenan wajib membayar sebesar Rp1.350.000 per bulan kepada Telkom. Dari
jumlah itu, Telkom harus menyetor 250 ribu kepada Angkasa Pura II.
Angkasa Pura II diduga melakukan pemaksaan kepada tenan
karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli
kekuasaan. Selain itu, juga turut melakukan diskriminasi terhadap operator lain
yang ingin masuk menjadi rekanan Angkasa Pura II.
Dalam kasus ini, Angkasa Pura merupakan Terlapor I dengan
Telkom menjadi Terlapor II. Selain Angkasa Pura II, Telkom juga diduga
melanggar pasal 17 dan pasal 19 huruf c dand UU No. 5 Tahun 1999. Telkom diduga
hanya 'turut berperilaku' mendukung terlaksananya pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang tersebut.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi mengatakan,
pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPPU.
"Ada informasi yang diterima ke KPPU dari masyarakat, makanya KPPU lakukan
pemeriksaan," kata Junaidi.
Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf mengatakan sebelum sidang
dilakukan, KPPU telah memanggil beberapa perusahaan yang terkait langsung
dengan bisnis bersama Angkasa Pura II. Sementara perkara ini muncul, diakui
Syarkawi merupakan hak inisiatif dari KPPU. "Proses pembuktiannya tunggu
saja, pasal dugaannya jelas tadi di dalam persidangan," kata Syarkawi.
Kepala Biro Hukum Angkasa Pura II, Jaya Tahoma Sirait
mengaku akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Ia
mengklaim Angkasa Pura II menjalankan bisnis sesuai dengan proses yang berlaku
serta peraturan perundang-undangan.
"Kami akan mempelajari apa yang diduga dilanggar. Tapi
pemahaman kami, menurut proses bisnis yang berlaku di Bandara, sudah sesuai
dengan proses yang berlaku di peraturan, baik itu UU Penerbangan dan aturan
tentang usaha di bandara," jelas Jaya.
Jaya justry khawatir kemungkinan investigator (KPPU) belum memperoleh
data yang lengkap, terutama mengenai tuduhan diskriminasi terhadap operator
lain. "Kami berharap dalam pertimbangan berikutnya akan jelas dan Majelis
Komisi bisa mempertimbangkan," pungkasnya.