Laman

Sabtu, 29 Maret 2014

Aspek Hukum dalam Ekonomi


Pengertian Hukum dan Ekonomi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat dikontrol. Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :


Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.


Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.


Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain:

    Hukum pidana
    Hukum perdata
    Hukum acara

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dankonsumsi terhadap barang dan jasa. Dibawah ini pengertianekonomi menurut beberapa ahli :


Abraham Maslow, Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien


Adam Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.

Hubungan Hukum dan Ekonomi

Didalam proses ekonomi kita pasti mengenal istilah bisnis, dan sebelum ada uang manusia di dunia sudah melakukan proses ekonomi yaitu yang kita kenal dengan barter (sistem tukar menukar). Banyak faktor yang menunjang untung terjadinya proses bisnis, antara lain adalah faktor ekonomi , manajemen, politik dan yang paling penting adalah hukum. Menurut Kansil (1989) hukum menjadi sangant penting dalam bisnis karena dalam melakkan suatu usaha kecim maupun besar harus berdasarkan hukum yang berlaku, karena tidak akan ada pihak yang ingin dirugikan.

Pada kenyataannya, pengertian hukum bisnis lebih sering diidentikkan dengan hukum ekonomi. Padahal pengertian hukum bisnis berada di ruang lingkup yang lebih kecil daripada hukum ekonomi. Hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa, dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus, bertujuan mendapatkan keuntungan.

Aktivitas ekonomi itulah yang disebut sebagai bisnis. Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi tersebut dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya jaman, cara manusia melakukan kegiatan ekonomi juga semakin beragam. Di zaman dulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang. Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum.

Pengertian hukum bisnis secara umum adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.

Hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan diberikan sanksi yang tegas.

Perirtiwa Hukum dan Ekonomi

Menurut UU No. 8 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dallam wilayah negara Republik Indonesia.

Menurut Kansil (1989) hukum dalam Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenaai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain mengetur tentang perusahaan. Sumber hukum perusahaan yaitu setiap pihak yang menciptakan kaidah kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain adalah Badan Legislatif, pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan  yurisrrudensi, masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi dalam bidang usaha,

Berikut contoh peristiwa hukum dan Ekonomi dalam perusahaan yang dikutip dari hukumonline.com edisi 19 September 2013 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523a5e2adb1be/kppu-selidiki-dugaan-monopoli-ie-pos-i-di-bandara-soetta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan praktik monopoli dan diskriminasi layanan e-pos di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemarin, Selasa (18/9), KPPU menggelar sidang perdana pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukanAngkasa Pura II. Pemeriksaan dilakukan seputar penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandara Soetta.

Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenan yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Angkasa Pura II dan tenan yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenan. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.

Adalah PT Telkom Tbk yang menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal penggunaan sistem e-pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Proposal tersebut diterima oleh Angkasa Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh tenan sehingga semua tenan yang berada di Bandara Soetta wajib menggunakan sistem ini.

Tetapi, berdasarkan temuan KPPU atas pemeriksaan yang sudah dilakukan, Angkasa Pura II diduga melanggar Pasal 15 ayat (2), pasal 17, dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenan wajib membayar sebesar Rp1.350.000 per bulan kepada Telkom. Dari jumlah itu, Telkom harus menyetor 250 ribu kepada Angkasa Pura II.

Angkasa Pura II diduga melakukan pemaksaan kepada tenan karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli kekuasaan. Selain itu, juga turut melakukan diskriminasi terhadap operator lain yang ingin masuk menjadi rekanan Angkasa Pura II.

Dalam kasus ini, Angkasa Pura merupakan Terlapor I dengan Telkom menjadi Terlapor II. Selain Angkasa Pura II, Telkom juga diduga melanggar pasal 17 dan pasal 19 huruf c dand UU No. 5 Tahun 1999. Telkom diduga hanya 'turut berperilaku' mendukung terlaksananya pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPPU. "Ada informasi yang diterima ke KPPU dari masyarakat, makanya KPPU lakukan pemeriksaan," kata Junaidi.

Ketua Majelis Komisi Syarkawi Rauf mengatakan sebelum sidang dilakukan, KPPU telah memanggil beberapa perusahaan yang terkait langsung dengan bisnis bersama Angkasa Pura II. Sementara perkara ini muncul, diakui Syarkawi merupakan hak inisiatif dari KPPU. "Proses pembuktiannya tunggu saja, pasal dugaannya jelas tadi di dalam persidangan," kata Syarkawi.

Kepala Biro Hukum Angkasa Pura II, Jaya Tahoma Sirait mengaku akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Ia mengklaim Angkasa Pura II menjalankan bisnis sesuai dengan proses yang berlaku serta peraturan perundang-undangan.

"Kami akan mempelajari apa yang diduga dilanggar. Tapi pemahaman kami, menurut proses bisnis yang berlaku di Bandara, sudah sesuai dengan proses yang berlaku di peraturan, baik itu UU Penerbangan dan aturan tentang usaha di bandara," jelas Jaya.

Jaya justry khawatir kemungkinan investigator (KPPU) belum memperoleh data yang lengkap, terutama mengenai tuduhan diskriminasi terhadap operator lain. "Kami berharap dalam pertimbangan berikutnya akan jelas dan Majelis Komisi bisa mempertimbangkan," pungkasnya.

Kamis, 27 Maret 2014

PHOTOGRAPY



Berawal dari sedekar iseng-iseng saya mempunyai teman cowok yang suka sekali sama dunia barunya sekarang. Dari tahun 2010 dia mencoba sekedar iseng megang kamera DSLR punya kakanya dan mencoba foto-foto disekolahnya, dari dulu si dia bilang kalau dia itu suka photograpy tapi saya hanya tertawa-tertawa saja. Makin lama makin bagus hasil foto dan editannya dia dan saat dia mempunyai kamera DSLR terus dia asah kemampuannya dari yang sekedar iseng-iseng hunting yang dari tempat terdekat sampai yang lumayan jauh buat saya. dan saya juga sering diajak sama dia hunting-hunting ketempat wisata dan alam. saya juga pernah diajarkan cara foto itu seperti apa ya saya aku dia masih awam banget kalo dalam Photograpy tapi usaha dia dalam berkarya tidak berhenti, walau banyak halangan yang membuat dia kadang tidak semangat berfoto, dan sering juga teman-temannya diajak hunting sama dia begitu sebaliknya. hingga berganti tahun setiap ketempat-tempat wisata bersama temannya ya dia tidak bisa ketinggalan dengan satu tas berisi kamera dia.


Dan pada tahun 2013 saat mengikuti lomba antar sekolah dia sangat sibuk sekali mempersiapkan tema dan lain sebagainya, pemilihan pun berawal dari hasil foto antarkelas untuk mewakili nama sekolahnya dalam lomba photograpy dan saat itu dia terpilih menjadi wakil lomba photograpy dalam sekolahnya untuk beradu lagi dengan sekolah-sekolah lain. Kesibukan mencari foto pun dia jalani, sampai pada saat dia telah mendapatkan foto yang dilombakan untuk mewakili sekolahnya. Dan pada saat pengumuman pun dia menjadi “JUARA 1” berkat dia sekolahnya pun sangat bangga terhadap dia. Semenjak saat itu dia makin sering hunting bersam dengan teman-teman pria dan wanitanya dan setiap foto yang sudah dia fotokan dia upload ke media social dia, dan sekarang dia bersama teman-teman yang menyukai photograpy disekolahnya dipercayai menjadi Phography Buku Tahunan Sekolah untuk mengambil gambar gambar teman-teman seangkatannya. Dibalik sekedar hanya suka lalu iseng dan diperdalami fotonya akan menghasil hasil yang lebih baik lagi dari sebelumnya dan dia selalu berkata bahwa: “Hasil fotonya dia belum ada apa-apa dibandingkan teman-temannya dan dia masih terlalu awan untuk berkarya didunia Photograpy”. “Saya hanya sekedar hobby dalam Photograpy dan sampai sekarang saya masih belajar dalam dunia ini. Untuk selanjutnya saya akan tetap menetapkan bahwa hasil Fotoku dan Editanku itu adalah hasil karyaku yang harus diabadikan, masalah untuk kedapannya nanti saya tidak tahun tapi saya akan tetap mencintai hobby saya ini walaupun saya akui saya masih awam dalam dunia pgotograpy”.(MZ)

Misteri Surutnya Air Laut



Tepatnya pada Tanggal 24 Desember 2004 saya bersama keluarga saat itu pergi liburan ke pantai. Pukul 05.00 pagi semua anggota keluarga saya bangun dan bersiap-siap untuk berangkat liburan, setelah selesai rapi pada jam 06.00 kita sekeluarga berangkat ke Pantai Carita. Selama diperjalanan kami bercanda-canda riang, menyanyi, ngemil makanan yang sudah kita persiapkan sebelumnya dari rumah. Dan pada pukul jam 11.00 WIB tiba lah saya dan keluarga saya sampai di Pantai Carita, Banten disana saya dan sepupu-sepupu saya bermain sebelum saya mencoba main dipantainya ,saya makan bersama keluarga saya tiba-tiba disela makan saya air laut yang tadinya pasang atau sedang naik-naiknya itu menjadi surut itu kemunculan pertama yang membuat semua pengunjung pantai bingung dan membuat aktivitas laut saperti perahu dan banana boot itu terhenti tapi tidak berapa lama air launta tinggi lagi. Namun surutnya air laut itu terjadi berapa kali sampai saya ingin cepet selesai makan dan langsung main kepantai yang surutnya. Setelah saya selesai makan air laut turun tapi petugas disana menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun dipantai takut airnya tiba-tiba naik dengan cepat, tapi surutnya air laut kali ini sangat lama kira-kiraatau kurang lebihnya sekitar pukul 11.00 WIB, karena banyak keluarga yang masih memandang aneh kejadian tersebut sehingga membuat karang karang dilaut kelihatan jelas dengan mata telanjang dan banyaknya orang-orang yang main diatas karang dengan air laut yang sedikit membuat saya dan keluarga saya sangat penasaran, diatas karang kami pun seperti orang lain yang mengambil ikan-ikan hias seperti tokoh kartun Nemo, kepiting dan jenis biota laut yang ada disana saat itu.

                Sampai rasa penasaran saya muncul ketika bendera merah yang ditengah-tengah laut dijamahi oleh semua orang dan hal itu saya lakukan. Dengan sangat hati-hati saya berjalan diatas karang yang licin sambil bejalan cepat, ketika saya pegang bndera merah kalau itu batas peringatan saya merasa senang dan takut kalau air laut tiba-tiba menjadi besar. Diasaat air lautnya surut ombak jarang muncul bahkan sekalipun ada itu ombaknya sangat kecl sekali gelombangnya. Ketika saya mendengar kalau air laut akan naik kembali disitu saya dan orang lain berlarian diatas karang sampai ketepi untuk menghindari air laut yang sedang naik. setelah sudah senang bermain-main akhrina saya dan keluarga pulang kembali kerumah kurag lebih pada pukul 16.00 WIB. sesampainya dirumah saya dan keluarga saya tiba hingga larut malam. Keesokan harinya saya diberi tahu papah saya bahwa di ACEH  telah terjadi Tsunami dan saat ini itu juga saya dan keluarga saya melihat di semua stasiun televisi sambil melihat rintisan tangisan orang-orang yang terkena musibah Tsunami di ACEH, dan saya tidak bisa membayangkan bagaimana kejadian di Aceh itu sama dengan kejadian pada saat saya dan keluarga saya sedang liburan, Astagfirullah engga mau seperti itu, sejak saat itu pula saya menyimpulkan bahwa Misteri Surutnya Air laut ada kaitannya dengan kejadiaan musibah di Aceh pada tanggal 24 Desember 2004. Sekian Tulisan dari saya terima kasih.

Rabu, 26 Maret 2014

JAKARTA OH JAKARTA


              Tak akan pernah ada habisnya masyarakat kota Jakarta khususnya yang selalu mengalami musibah demi musibah khususnya banjir yang selalu datang di saat musim hujan,sampai berbagai cara untuk menanggulangi namun alhasil nihil,ada banyak pendapat mengatakan kenapa Jakarta kerap terjadi kebanjiran ? setelah di telusuri selain karena udara tak bersahabat faktor yang paling utama adalah karena ulah manusianya yang tak perduli akan lingkungan,membuang sampah sembarangan,membuat gedung gedung mencakar langit yang pada akhirnya  berdampak kelingkungan,sehingga daya penyerapan buat alam tidak ada.manusia terkadang hanya bisa mencari keuntungan duniawi semata,kekayaan,kedudukan semua di cari hanya untuk kesenagan saja,tidak memikirkan dampak akibatnya buat lingkungan,sebenarnya keserakahan yang mereka cari mereka kumpulkan,mereka tidak sadar di dalam harta yang mereka punya ada hak anak yatim,fakir miskin,kaum duafa,sehingga ALLAH SWT marah akan alamNYA.kalau saja mereka sadar akan pentingnya lingkungan buat mereka mungkin alam pun bersahabat juga,ANNAZHOPATU MINAL IMAN = Kebersihan sebagian dari pada iman.Kita tidak boleh hanya menyalahkan lingkungan pada hal semua yang terjadi ulah tangan tangan jahil kita juga,mari kita sadari betapa pentingnya kita menjaga lingkungan agar alam bisa kembali kehabitatnya.fasilitas yang kita buat yang merugikan lingkungan akan pula merugikan diri kita bahkan jutaan orang yang nantinya merasakan akibatnya,mulai dari sekarang mari kita hijaukan alam, kita jaga kebersihannya tertata rapih agar udara terasa lebih sejuk.Jakarta kota kita kebanggaan buat bangsa Indonesia jantungnya usaha.Bila saja ini terjadi Jakarta tak akan semraut lagi, kini kemacetan mulai teratasi walau sedikit demi sedikit karena fasilitas jalan mulai tertata rapih,namun kemungkinan buat lancar 100 % tidak mungkin sebab masih banyak perusahaan tehnologi menjual kendaraan dengan harga yang bisa menarik minat konsumen untuk membelinya,bahkan dalam sehari bisa mencapai jutaan yang keluar untuk kebutuhan saja,belum lagi padatnya penduduk yang setiap tahun datang untuk mencari kerjaan. ’’Bukan Jakarta kalau bukan seperti itu katanya’’.Kita boleh bangga akan jakarta yang kita punya namun kita jangan hanya memanfaatkan fasilitasnya saja akan tetapi kita harus menjaga akan semua yang ada.Bangga akan kebudayaan tradisional kita,tutur bahasa yang baik bertata karma yang sopan kepada siapa saja,saling menghargai antar umat beragama tidak boleh saling mencela,saling hormat menghormati,bila semua terjadi dan tertanam dalam hati kita maka kerukunan akan selalu tercipta.