Laman

Kamis, 01 Mei 2014

Kasus BUMN

BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN yaitu Dahlan Iskan. BUMN di Indonesia berbentuk  menjadi tiga yaitu perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

1.      Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2.      Perusahaan Umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

3.      Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN.

Mari kita liat contoh kasus dalam BUMN :
Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang telah melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.lebih jelanya lihat link ini :

Komentar :
Menurut Saya KPK kurang tegas dalam menangani kasus korupsi yang semakin marak merajalela pada saat ini. Kurang tegasnya dalam penyelidikan mengenai orang-orang yang sudah menghabiskan uang rakyat begitu saja perlu ditindak lanjuti dengan ketat. Begitupun dengan BUMN dalam kasus proyek ini BUMN kurang tegas, mengatakan bahwa BUMN bersih itu tapi nyatanya masih saja banyak korupsi yang tertangkap. Dalam kasus ini BUMN harus banyak belajar dan menyusun strategi dalam membangun BUMN bersih karena perangkat GCG (Good Corporate Governance) belum bisa memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah bersih dan dapat bergabung masuk dengan BUMN atau tidak.

0 komentar:

Posting Komentar