BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN
yaitu Dahlan Iskan. BUMN di Indonesia berbentuk menjadi tiga yaitu perusahaan perseroan,
perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
1. Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan
(persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Umum
Perusahaan umum (perum)
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Jawatan
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN.
Mari kita liat contoh kasus dalam
BUMN :
Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi
Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus Hambalang telah melakukan mark up proyek yang merugikan negara
lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus
bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk
menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.lebih jelanya lihat link ini :
Komentar :
Menurut Saya KPK kurang tegas dalam menangani
kasus korupsi yang semakin marak merajalela pada saat ini. Kurang tegasnya
dalam penyelidikan mengenai orang-orang yang sudah menghabiskan uang rakyat
begitu saja perlu ditindak lanjuti dengan ketat. Begitupun dengan BUMN dalam
kasus proyek ini BUMN kurang tegas, mengatakan bahwa BUMN bersih itu tapi
nyatanya masih saja banyak korupsi yang tertangkap. Dalam kasus ini BUMN harus
banyak belajar dan menyusun strategi dalam membangun BUMN bersih karena perangkat
GCG (Good Corporate Governance) belum bisa memastikan apakah
perusahaan-perusahaan tersebut sudah bersih dan dapat bergabung masuk dengan
BUMN atau tidak.