PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala
kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia
sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari
pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu
dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia
melalui pemerintah. Untuk itu, timbulnnya
keinginan untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru
hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis
moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian
nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan
mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi
asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong
pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan
bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama
faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Dengan
masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan
sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan
teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat
dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui
jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung
dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa peranan penanaman modal
asing bagi negara berkembang?
- Apa kendala investasi asing di
negara Indonesia?
- Pandangan penanaman modal
asing menurut hukum
- Apa saja bentuk – bentuk
penanaman modal asing?
- Prosedur apa saja di Indonesia
untuk mendirikan PMA?
- Jenis – jenis usaha apa saja
yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
- Berapakah jangka Waktu
Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
- Bagaimana kerjasama modal
asing dan modal nasional?
- Contoh – contoh perusahaan PMA
C. TUJUAN
- Untuk mengetahui peranan
penanaman modal asing bagi negara berkembang.
- Untuk mengetahui kendala apa
saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
- Untuk mengetahui pandangan
penanaman modal asing menurut hukum.
- Untuk mengetahui bentuk –
bentuk penanaman modal asing.
- Untuk mengetahui prosedur –
prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jenis – jenis
usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jangka waktu
penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
- Untuk mengetahui kerjasama
modal asing dan modal nasional.
- Untuk mengetahui contoh –
contoh perusahaan PMA.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam
pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia
sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA
INDONESIA
Investasi dilakukan dengan cara integrasi secara
vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi
yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan
perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di
luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah
merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat
dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi
modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio
adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri
melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang
lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal
yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif
dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih
banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang.
Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor
sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas
politik yang memadai.
c.Tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal
cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang
tinggi.
Adanya keengganan masuknya investasi
asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena
tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Kendala perijinan
penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin investasi
tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi
satu paket dengan izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi kegiatan usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah
birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi dalam
mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya yang
berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan
masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga
permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia. Masalah
ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang
harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara Negara-negara
ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah
Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya birokrasi paling
murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN
MODAL ASING DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK –
BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
·
Mengambil bagian saham pada saat pendirian
Perseroan Terbatas.
·
Membeli saham.
·
Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang
didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut
dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR
MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas
2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya
perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal
ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1.
Perubahan Bidang Usaha atau Produksi.
2.
Perubahan Investasi.
3.
Perubahan atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4.
Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN
atau Non PMA/PMDN
5.
Perpanjangan JWPP.
6.
Perubahan Status.
7.
Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN
oleh asing atausebaliknya.
8.
Penggabungan.
9.
Perusahaan atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan
penanaman modal asing di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada
saat mengajukan permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan
dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun
2009;
1.
Surat dari Instansi
Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat
yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan
dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2.
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3.
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan
dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4.
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5.
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha
asing.
6.
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon
adalah Badan Usaha Indonesia.
7.
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8.
Surat
kuasa (bila ada)
9.
NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan
PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada
Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli
Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah
itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada
Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah
mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat
dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua
dokumen yang diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres No. 76
Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi
daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a.
Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala
(candi, keratin, prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah,
pemukiman atau lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha
lainnya.
b.
Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
(Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk
UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER, DAN REPATRIASI
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing
ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
- Perusahaan Modal Asing
harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
- Untuk menetapkan
besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah
yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
- Tiap tahun perusahaan
diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal
asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai
berikut :
1)
Kepada
perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal
atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a.
Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain
b.
biaya-biaya yang
berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.
biaya-biaya lain
yang ditentukan lebih lanjut
d.
penyusutan atas
aht-alat perlengkapan tetap
e.
kompensasi dalam
hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila
perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi
modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih
memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu
diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama
perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan
modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang
usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal
nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta
produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam
Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan
modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal
asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional
tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta"
kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk
ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan
bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap
nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut
dalam pasal 23 di atas.
CONTOH – CONTOH PERUSAHAAN PMA
1.
Sorikmas Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan
Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan
mineral pengikut lainnya.
2.
Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan
PT. KKA adalah sebuah p
erusahaan penghasil
kertas
kantong
semen.
Berdasarkan
surat persetujuan Presiden Republik
Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima,
yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti
dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing
dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan
struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih
produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak
faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan
investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
- Faktor Sumber Daya Alam, seperti
tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim
dan letak geografis serta kebudayaan.
- Faktor Sumber Daya Manusia,
dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
- Faktor stabilitas politik dan
perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
- Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan
langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh
Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
- Faktor kemudahan dalam peizinan,
dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu
diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas, menjadi
penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau enggan
merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh pemerintah
serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat adanya capital
flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan
masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi
pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan,
stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia.
Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi
investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru
dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang
atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal
asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam
negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh
upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal
di daerah.
Daftar
pusaka
Referensi
Kelompok :
Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (25212400)
Nurul Fitri Awalia (25212536)