Pengertian Etika dan Governance
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan“) adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pemerintahan menurut :
Muchtar Affandi
Pemerintah merupakan suatu organisasi teknis yang
dilengkapi kewenangan-kewenangan tertentu yang diperlukan untuk pengaturan dan
pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan tatanan yang teratur.
Jadi etika pemerintahan adalah kesepakatan bersama
tentang nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi:
Good governance,pemerintahan yang bersih (clean government),
transparansi,pelayanan yang baik, efesiensi, small government,proporsional.
GOVERNANCE SYSTEM
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari
dua kata, yaitu: "sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala
sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan
negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara
bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang
kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan
administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis
Sistem Pemerintahan:
a. Sistem
Kepresidenan.
b. Sistem
Parlemen.
c. Sistem
Referendum.
Komponen unsure- unsure yang tidak dapat
terpisahkan, dari governance system yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
a.
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
b. Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
a.
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit
Intern Bank.
b. Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
3.
Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini
(antara lain) adalah :
a.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
b. Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
c. Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
d. Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
4.
Governance Outcomes
Governance Outcomes
adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
BUDAYA ETIKA
Good governance merupakan tuntutan yang terus
menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan
tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh
aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti
yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada
struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas
politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari
filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan
mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen
puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi,
melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai
melalui metode tiga lapis yaitu :
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas
yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama.
Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Pengertian GCG
Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1) Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo
(2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak
terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing,
pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan
perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut Pratolo (2007:8),
“GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan
untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang
tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
3) Tanri Abeng dalam Tjager
(2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk
tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat
berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
4) Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan
bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan
keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance
antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan
Dewan Direksi”.
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu
sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun
pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri
BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan
dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik,
tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan
pihak lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya
seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal
jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya
menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya
dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan
yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
KODE PERILAKU KORPORASI
Pengertian CODE OF CONDUCT (Pedoman Perilaku)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk
melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra
usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of
conduct.
Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap
pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti
yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima
sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan
melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap
pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPERASI
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga
perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat
kesalahan.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Contoh Kasus :
Kode Etik yang diduga dilanggar rombongan Ketua DPR X dkk di acara kampanye bakal Presiden Amerika Serikat dari
Partai Republik, Y terus membuat heboh. Publik meminta kasus ini
diselidiki karena membawa nama Indonesia, bahkan ada yang menganggap memermalukan
bangsa.
Sebagian anggota DPR ini kini sudah mengadukan kasus
ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal perilaku X dkk. Ketua MKD
XY memastikan akan menindaklanjuti pengaduan itu.
Seperti Diketahui rombongan Ketua DPR melakukan
perjalanan Dinas ke AS. Selain ke New York, mereka juga berkunjung ke Los
Angeles, San Fransisco dan Washington. Tital waktu kunjungan sekitar 12 hari
dari 31 Agustus hingga 12 September 2015. Ada 22 nama delegasi DPR RI dalam
daftar tersebut termasuk istri dan anak anggota DPR juga staf dan fotografer.
Berikut kode etik yang diduga dilanggar Setya
Novanto dkk :
Dalam rombongan Ketua DPR ternyata ada empat anggota
yang membawa sanak keluarga. Ini menjadi tugas MKD apakah mereka menggunakan
APBN atau biaya sendiri karena pada Pasal 10(3) Anggota tidak boleh membawa
keluarga dalam suatu perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan
peraturan perudangn-undangan atau atas biaya sendiri.
Analisis :
Dalam kode Etik sebuah perjalanan dinas untuk
kepentingan Negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan
sebaiknya tidak membawa sanak keluarga karena tidak sesuai dengan prinsip Good
Corporate Governance yang sebaiknya dalam perjalanan dinas itu harus sesuai
dengan etika Good Corporate Governance (GCG) agar Anggota DPR tidak terlihat
lalai oleh masyarakat dalam menjalankan tugas Negara.
Daftar Pustaka:
http://iraparamita.blogspot.co.id/2014/01/etika-governance.html
http://irmalashitta.blogspot.co.id/2014/10/tugas-1-ethical-governance.html
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://windawynda.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html
http://pejabatpublik.com/wp/ini-pasal-kode-etik-yang-diduga-dilanggar-novanto-fadli-zon-dkk.html